Aparat Polresta Tangerang, Banten, menyita sebanyak 1.722 butir obat keras yang dijual bebas di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dari sebuah toko yang menjual kosmetika.

"Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 620 butir jenis tramadol dan 1102 butir excimer,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa.

Ade Ary mengatakan obat keras tersebut seharusnya dijual di apotek yang memiliki izin dan bukan berkedok toko kosmetik.

Dia menambahkan pembelian obat keras seharusnya mengunakan resep dari dokter dan tidak diperkenankan dijual bebas.

Polisi menciduk seorang pemuda berinisial T (22) di toko kosmetika di Kampung Kadu Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa setelah dilakukan digrebek oleh petugas.

Upaya tersebut dilakukan karena petugas mendapatkan informasi dari warga setempat ada toko kosmetika menjual obat keras tanpa izin.

Dalam informasi warga tersebut bahwa pelanggan di toko kosmetik itu kebanyakan anak muda, tapi mereka tidak membeli alat kecantikan melainkan obat keras. 

Namun polisi kemudian melakukan penyelidikan, setelah itu dilakukan pengrebekan dan diperoleh barang bukti obat keras dan pelaku diamankan.

Ketika ditanya petugas, bahwa pelaku T tidak dapat menunjukan surat resmi karena obat keras tersebut tanpa memiliki izin edar dari instansi terkait. 

Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.

Menurut dia kasus tersebut terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras tanpa izin lainnya.

Pihaknya meminta kepada warga untuk melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan penjualan obat yang dianggap  mencurigai. 

Pewarta: Adityawarman (TGR)

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020