Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (24/8).

Penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU, kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto usai menyerahkan data tersebut di kantor Menteri Ketenagakerjaan RI, demikian Siaran Pers yang diterima Antara Banten, Senin.

"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," kata Agus menjelaskan.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya. 

"Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJAMSOSTEK. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," tutur Agus.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan data yang diterima sebanyak 2,5 juta tersebut akan di checklist terlebih dahulu untuk mengecek kesesuaian data yang ada, sebelum diserahkan ke KPPN, untuk selanjutnya disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program BSU.

Ia menambahkan bahwa pihaknya butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini. "Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," tutup Ida

Eko Nugriyanto, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten menambahkan program ini merupakan manfaat tambahan yang bisa dirasakan jika masyarakat sudah terdaftar pada program kepesertaan BPJAMSOSTEK.

"Ini merupakan salah satu manfaat tambahan untuk peserta yang sudah mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK", Ungkap Eko.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020