Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk empat pemuda masing-masing Mt (23), R (21), Fs (23) dan My (25) karena mengeroyok petugas Polsek Rajeg yang sedang patroli mengunakan senjata laras panjang di Desa Tanjakan, Rajeg.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Kamis mengatakan ada seorang lagi yang masih dikejar dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Keempat pemuda itu memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah serta punggung petugas," katanya.

Ade mengatakan dalam waktu 48 jam setelah kejadian, petugas Polsek Rajeg dan dibantu aparat Polresta Tangerang berhasil mengamankan empat pemuda itu di lokasi terpisah.

Masalah itu bermula ketika seorang polisi berpakaian preman mengunakan jaket dan membawa senjata sedang patroli, tiba-tiba melihat belasan pemuda mengendarai sepeda motor di lokasi Tanjakan, Rajeg.

Petugas berupaya mendekati para pemuda tersebut sembari menyatakan sedang patroli, namun beberapa diantaranya membubarkan diri karena di areal tersebut sering digunakan sebagai arena balap liar.

Namun empat pemuda di lokasi tersebut tetap bertahan dan berupaya untuk menyerang petugas yang membawa senjata itu hingga babak belur. 

Dalam pemeriksaan bahwa empat pemuda tersebut sebelum mengeroyok petugas terlebih dahulu menenggak minuman keras sehingga mabuk.

Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Walau begitu, kata mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu bahwa senjata telah diamankan termasuk sejumlah peluru.

Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Demikian pula pelaku dijerat pasal 212 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. 

Baca juga: Jenazah hilang di pemakaman umum gegerkan warga ditemukan dalam septic tank

Pewarta: Adityawarman (TGR)

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020