Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda.
Sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020. Selain memberikan sosialisasi, menurutnya anggota di lapangan juga bakal memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan.
"Kita masih melihat situasi pada saat razia di jalan raya yang dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas, kita pertama ini sosialisasinya pada saat orang tidak membawa masker, ya kita berikan masker kepada masyarakat," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Senin.
Menurutnya sosialisasi itu bakal berlangsung selama sepekan ke depan. Setelah itu, kata dia, pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum maupun di jalan raya.
"Sepekan ini (sosialisasi), setelah itu kita melakukan tindakan," katanya.
Dia mengatakan, ada sekitar 13.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Sehingga dengan adanya pemberian masker, menurutnya hal tersebut sebagai solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi.
Setiap harinya, menurutnya jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini ia berharap penularan COVID-19 bisa diminimalisir.
"Artinya kita memberikan masker itu untuk masyarakat terjaga, sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19, tidak terjadi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Denda tersebut akan diterapkan mulai dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020