Sebanyak 19.638 perusahaan di Provinsi Banten sudah mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sebagian kecil masih belum mematuhi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi di Serang, Jumat, mengatakan dari jumlah perusahaan besar, sedang dan perusahaan kecil di Banten sekitar 20.246 perusahaan, sebanyak 19.638 perusahaan sudah mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan masih ada 607 perusahaan yang belum mematuhi.
"Pengertian mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ini yakni mematuhi anjuran protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan menyiapkan tempat cuci tangan," kata Alhamidi.
Dengan demikian, kata dia, sebanyak 19.638 perusahaan tersebut dengan jumlah karyawan sekitar 1,4 juta, sudah patuh terhadap anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan pekerjaan tersebut.
Sedangkan sebagian kecil perusahaan yakni 607 perusahaan belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan termasuk para karyawannya. Sehingga pihaknya sudah menyampaikan teguran atau peringatan untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Ada juga sekitar 70 perusahaan di Banten yang tutup karena dampak COVID-19 ini," kata Alhamidi.
Ia mengatakan, perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut yakni salah satu dari beberapa ketentuan yang tidak dipatuhi. Perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu khususnya perusahaan-perusahaan kecil termasuk tempat-tempat wisata.
"Artinya mereka juga sudah memiliki badan usaha. Mulai dari wilayah Selatan Banten sampai utara, banyak yang tidak mmatuhi," kata Alhamidi.
Pihaknya menilai banyak perusahaan dan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan ini karena kurangnya kesadaran, terlebih pada masa new normal ini atau pada masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Alhamidi mengatakan, perusahaan yang paling terdampak COVID-19 di Banten yakni industri alas kaki dan garment, disamping masih banyak sektor lainnya yang juga terdampak.
"Paling terdampak virus corona adalah sektor industri alas kaki dan garmen," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi di Serang, Jumat, mengatakan dari jumlah perusahaan besar, sedang dan perusahaan kecil di Banten sekitar 20.246 perusahaan, sebanyak 19.638 perusahaan sudah mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan masih ada 607 perusahaan yang belum mematuhi.
"Pengertian mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ini yakni mematuhi anjuran protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan menyiapkan tempat cuci tangan," kata Alhamidi.
Dengan demikian, kata dia, sebanyak 19.638 perusahaan tersebut dengan jumlah karyawan sekitar 1,4 juta, sudah patuh terhadap anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan pekerjaan tersebut.
Sedangkan sebagian kecil perusahaan yakni 607 perusahaan belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan termasuk para karyawannya. Sehingga pihaknya sudah menyampaikan teguran atau peringatan untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Ada juga sekitar 70 perusahaan di Banten yang tutup karena dampak COVID-19 ini," kata Alhamidi.
Ia mengatakan, perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut yakni salah satu dari beberapa ketentuan yang tidak dipatuhi. Perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu khususnya perusahaan-perusahaan kecil termasuk tempat-tempat wisata.
"Artinya mereka juga sudah memiliki badan usaha. Mulai dari wilayah Selatan Banten sampai utara, banyak yang tidak mmatuhi," kata Alhamidi.
Pihaknya menilai banyak perusahaan dan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan ini karena kurangnya kesadaran, terlebih pada masa new normal ini atau pada masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Alhamidi mengatakan, perusahaan yang paling terdampak COVID-19 di Banten yakni industri alas kaki dan garment, disamping masih banyak sektor lainnya yang juga terdampak.
"Paling terdampak virus corona adalah sektor industri alas kaki dan garmen," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020