Polsek Cengkareng Jakarta Barat menyebut kasus RJ (23) yang menganiaya istri sirinya FK (36), karena masalah lauk ikan asin, masuk dalam ranah pidana penganiayaan.

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung di Jakarta, Rabu.

Agung menjelaskan alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.

RJ saat berhadapan dengan penyidik, mengaku khilaf, karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng.

Saat itu, RJ minta diambilkan ikan asin, namun dia merasa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.

"Mungkin karena baru bangun tidur, saya pulang kerja kecapean. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," kata RJ kepada penyidik di Polsek Cengkareng, Selasa malam (21/7).

Sewaktu naik pitam, RJ awalnya menjambak dan mencakar FK. Kemudian memuncak, karena istri berusaha merekam aksi penganiayaan itu.

"Iya, saya enggak suka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," kata RJ.

RJ menyatakan dirinya tak dalam pengaruh narkoba atau alkohol dan sadar saat menganiaya istrinya yang  baru  sembuh dari operasi caesar

"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial FK (36) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial RJ (26) di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, dipicu hidangan lauk ikan asin.

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban telah membuat laporan kepada polisi.

"Sejak Sabtu (18/7), korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri di Jakarta, Senin.

Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng. Sebelumnya, korban dianiaya dengan cara dibanting, dijambak, dan dicakar oleh suaminya

Selain mengalami luka lebam, korban juga mengalami sakit di perut karena penganiayaan tersebut.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020