Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali melakukan pembinaan dan rehabilitasi kepada 89 orang personel kepolisian pecandu narkoba yang pada Juli 2020 ini mengajukan "pengakuan dosa" secara sukarela dan permohonan diberikan kesempatan melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu.

"Pada pertengahan Juli 2020 telah dilakukan rehabilitasi 80 anggota, hari ini dilanjutkan untuk 89 anggota lagi," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, usai membuka program pembinaan dan rehabilitasi anggota pecandu narkoba "PDK Jero" tahap II, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada 260 anggota yang secara sukarela mengaku telah mengonsumsi narkoba untuk mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi guna melepaskan diri dari kecanduan barang terlarang itu.

Pembinaan dan rehabilitasi anggota pengguna narkoba itu dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah anggota Polda Sumsel yang mengajukan permohonan cukup banyak.

Jika kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana, pihaknya segera melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap 91 anggota lainnya yang telah mengajukan "pengakuan dosa" serta berjanji memperbaiki diri menjadi anggota Polri berintegritas dan profesional, katanya pula.

Menurut dia, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi ini, pihaknya berupaya mengawalinya dengan melakukan pembersihan secara internal.

Setelah kesempatan mengakui mengonsumsi narkoba serta program pembinaan dan rehabilitasi berakhir, akan dilakukan pemeriksaan secara acak kepada personel di seluruh jajaran sebagai tindakan pemberantasan barang terlarang itu.

Jika masih ada personel Polri dan ASN berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi narkoba, akan ditindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kata Kapolda Sumsel itu pula.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020