Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang kembali memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, untuk masa dua tahun ke depan dalam membantu penagihan iuran yang tertunggak.

"Sebenarnya kerjasama ini akan berakhir pada Agustus mendatang, namun sebelum berakhir kita buat lagi perjanjian kerjasama untuk tahap dua tahun ke depan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Didin Haryono di Serang, Senin (20/7/2020).

Menurut Didin, kerjasama dengan Kejari yang merupakan bagian dari kerjasama lanjutan dari yang sudah dilaksanakan antara Kejaksaan dengan BPJAMSOSTEK Pusat itu, sebagai bagian dari upaya BPJAMSOSTEK untuk mengingatkan pengusaha agar disiplin dalam membayar iuran tiap bulannya.

"Mengingat di wilayah Pandeglang tidak banyak industri besar, maka kami lebih fokus mengingatkan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) termasuk pasar dan koperasi, agar tidak menunggak dalam membayar iuran BPJAMSOSTEK," kata Didin.

Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang Suwarno SH, MH mengatakan dijalinnya kembali kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Serang sudah sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan Kejaksaan RI yang sudah terlebih dahulu bersepakat dengan BPJAMSOSTEK Pusat, sehingga Kejari di tiap kabupaten dan kota harus melaksanakannya, termasuk Kejari Pandeglang.

Untuk menindaklanjuti kepatuhan dari setiap badan usaha dalam kesadarannya membayar iuran, Suwarno yang baru 35 hari menjabat Kejari Pandeglang menggantikan Nina Kartini itu mengatakan, pihaknya lebih banyak mengimbau kepada pengusaha dengan mengundang mereka, bertatap muka, dan memberikan masukan tentang pentingnya membayar iuran tepat waktu. 

"Kami lebih sering menyampaikan imbauan saja secara kontinue kepada para pengusaha, karena di Pandeglang belum ditemukan kasus-kasus manipulasi, lebih cenderung ketidakmampuan membayar, apalagi saat ini ada COVID-19 yang otomatis juga berdampak terhadap hasil usaha mereka," kata Suwarno seraya menambahkan setelah new normal pihaknya kembali melakukan sosialisasi.  

Ia berharap kepada para pengusaha agar memiliki kesadaran yang tinggi dalam membayar iuran secara rutin dan tepat waktu, dan memahami benar manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja untuk melindungi dirinya dari kecelakaan kerja.

"Kita tidak tahu apa yang akan terjadi saat berangkat dari rumah hingga pulang ke rumah. Bisa saja mengalami kecelakaan. Bila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang menanggung seluru biaya adalah BPJS sampai sembuh total," kata Suwarno.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020