Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai ringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor honda Scoopy BK 2082 XAY milik korban Ihsan Muslim yang sedang diparkir di sebuah ruko.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP R Simatupang, dalam keterangannya diterima di Medan, Senin menyebutkan kedua pelaku itu, yakni RH (18) penduduk Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan RA (20) penduduk Desa PON, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku Sabtu (18/7) sekira pukul 21.00 WIB.Saat itu petugas mengetahui keberadaan pelaku RH di Dusun V Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.Setelah diamankan, RH mengakui perbuatannya dan dia melakukan hal tersebut bersama rekannya RA.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mencari RA dikontrakannya di Dusun II, Desa PON, saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga buah besi runcing, namun pelaku tidak ditemukan," ujarnya.

Simatupang menjelaskan, kemudian petugas mencari RA, di depan masjid Kampung Jati, Desa Sei Bamban dan berhasil menciduknya.

Kedua pelaku RH dan RA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 5500 XBC, satu buah kunci kontak sepeda motor dan tiga buah besi dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan.Saat dipertanyakan sepeda motor Honda Scoopy BK 2082 XAY telah dijual kepada pembeli yang tidak kenalnya namanya warga Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan

"Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor.Honda Scoopy BK 2082 XAY dicuri pelaku pada Kamis (16/7) di depan Ruko Grosir milik Ayen," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020