Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menciduk tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Pil Hexymer Sabtu, 18 Juli 2020 sekira Jam 16.00 WIB,
Kasat Narkoba AKP Achmad memaparkan, betul pihaknya telah melakukan penahanan seorang tersangka, yang berinisial (AD) 36 tahun ditangkap di TKP, Kampung Benger Desa Nanggala, Kecamata Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dan alamat KTP warga Kampung Cisarap Rt. 001. Rw.001, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupatn Lebak, Provinsi Banten.
"Dengan barang bukti satu bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam Filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 224 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer). 1 buah Handphone merek Oppo warna hitam dan Uang sebesar Rp.50.000," paparnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, berdasarkan Informasi laporan dari masyarakat terkait penjualan obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) telah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka (AD), yang ditangkap didalam bengkelnya yang beralamat di Kampung Benger, Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam Filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 224 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) yang mana obat tersebut untuk di jual,1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam danUang sebesar Rp.50.000 hasil penjualan obat
"Dengan sigap anggota Sat Narkoba kita bergerak setelah mendapatkan nformasi dari masyarakat, dan tersangka berhasil kita ringkus di dalam Bengkelnya, kita akan terus perangi pengedaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pandeglang, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No 36 Th. 2009 tentang Kesehatan, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kasat Narkoba AKP Achmad memaparkan, betul pihaknya telah melakukan penahanan seorang tersangka, yang berinisial (AD) 36 tahun ditangkap di TKP, Kampung Benger Desa Nanggala, Kecamata Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dan alamat KTP warga Kampung Cisarap Rt. 001. Rw.001, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupatn Lebak, Provinsi Banten.
"Dengan barang bukti satu bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam Filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 224 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer). 1 buah Handphone merek Oppo warna hitam dan Uang sebesar Rp.50.000," paparnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, berdasarkan Informasi laporan dari masyarakat terkait penjualan obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) telah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka (AD), yang ditangkap didalam bengkelnya yang beralamat di Kampung Benger, Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam Filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 224 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) yang mana obat tersebut untuk di jual,1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam danUang sebesar Rp.50.000 hasil penjualan obat
"Dengan sigap anggota Sat Narkoba kita bergerak setelah mendapatkan nformasi dari masyarakat, dan tersangka berhasil kita ringkus di dalam Bengkelnya, kita akan terus perangi pengedaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pandeglang, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No 36 Th. 2009 tentang Kesehatan, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020