Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membongkar sindikat perampokan truk tangki minyak sawit yang menggunakan senjata api hingga jaringan penadahan di Bumi Lancang Kuning tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Pekanbaru, Jumat, mengatakan total 12 tersangka berhasil diringkus dari jaringan ini. Mereka mulai dari tukang begal dengan menggunakan senjata api rakitan, penampung hingga koordinator.
"Selain itu, ada lima truk tangki yang turut kita amankan dari pengungkapan ini," kata Zain didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Dia menjelaskan pengungkapan ini merupakan rangkaian penyelidikan panjang usai peristiwa perampokan satu unit truk tangki di kawasan lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 6 April 2020 lalu.
Dari peristiwa itu, jajaran Buser Polda Riau menangkap empat tersangka. Mereka adalah RC, sang aktor utama, CH, KW dan PD. Mereka tergolong sadis saat melancarkan aksinya, kata Zain.
Tanpa ampun, mereka mencegat truk tangki, melumpuhkan sopir kemudian menculiknya. Setelah sopir lumpuh, CPO dalam truk dipindahkan ke truk lainnya lalu dibawa ke lokasi penampungan. Selanjutnya, hasil jarahan ini dijual ke pelaku lainnya berinisial DN.
"DN ini masih dalam pengejaran, untuk empat tersangka ini ditangkap pada Mei lalu. Semuanya pernah terlibat kejahatan alias residivis," kata Zain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 juncto pasal 55 dan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Semuanya terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pengembangan kasus
Dari pengungkapan itu, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya ada delapan tersangka dibekuk petugas. Mereka merupakan pekerja dari sebuah perusahaan sawit dan mendapatkan bantuan dari pabrik kelapa sawit di Kabupaten Siak.
Modusnya, kata Zain, satu tersangka membawa CPO dari perusahaannya lalu menyalinnya ke sebuah truk yang sudah menunggu di sebuah lokasi. Hasil salinan ini dibawa ke sebuah penampungan dan dijual ke pabrik.
Aksi penjualan ini berjalan mulus karena para tersangka mendapat surat pengiriman barang dari sebuah perusahaan. Keterlibatan oknum di perusahaan ini tengah diusut penyidik.
"Hasil kencing CPO ini dijual ke pabrik di Kota Dumai. Saat ini masih diburu donatur yang membiayai lokasi penampungan," sebut Zain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan atau pAasal 372 dan atau pasal 480 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Delapan tersangka juga dijerat pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Zain.
Dari dua sindikat ini, penyidik menyita empat truk CPO. Petugas juga menyita senjata api, uang tunai hasil penjualan CPO, lakban untuk melumpuhkan sopir truk dan peralatan minyak lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Pekanbaru, Jumat, mengatakan total 12 tersangka berhasil diringkus dari jaringan ini. Mereka mulai dari tukang begal dengan menggunakan senjata api rakitan, penampung hingga koordinator.
"Selain itu, ada lima truk tangki yang turut kita amankan dari pengungkapan ini," kata Zain didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Dia menjelaskan pengungkapan ini merupakan rangkaian penyelidikan panjang usai peristiwa perampokan satu unit truk tangki di kawasan lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 6 April 2020 lalu.
Dari peristiwa itu, jajaran Buser Polda Riau menangkap empat tersangka. Mereka adalah RC, sang aktor utama, CH, KW dan PD. Mereka tergolong sadis saat melancarkan aksinya, kata Zain.
Tanpa ampun, mereka mencegat truk tangki, melumpuhkan sopir kemudian menculiknya. Setelah sopir lumpuh, CPO dalam truk dipindahkan ke truk lainnya lalu dibawa ke lokasi penampungan. Selanjutnya, hasil jarahan ini dijual ke pelaku lainnya berinisial DN.
"DN ini masih dalam pengejaran, untuk empat tersangka ini ditangkap pada Mei lalu. Semuanya pernah terlibat kejahatan alias residivis," kata Zain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 juncto pasal 55 dan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Semuanya terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pengembangan kasus
Dari pengungkapan itu, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya ada delapan tersangka dibekuk petugas. Mereka merupakan pekerja dari sebuah perusahaan sawit dan mendapatkan bantuan dari pabrik kelapa sawit di Kabupaten Siak.
Modusnya, kata Zain, satu tersangka membawa CPO dari perusahaannya lalu menyalinnya ke sebuah truk yang sudah menunggu di sebuah lokasi. Hasil salinan ini dibawa ke sebuah penampungan dan dijual ke pabrik.
Aksi penjualan ini berjalan mulus karena para tersangka mendapat surat pengiriman barang dari sebuah perusahaan. Keterlibatan oknum di perusahaan ini tengah diusut penyidik.
"Hasil kencing CPO ini dijual ke pabrik di Kota Dumai. Saat ini masih diburu donatur yang membiayai lokasi penampungan," sebut Zain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan atau pAasal 372 dan atau pasal 480 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Delapan tersangka juga dijerat pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Zain.
Dari dua sindikat ini, penyidik menyita empat truk CPO. Petugas juga menyita senjata api, uang tunai hasil penjualan CPO, lakban untuk melumpuhkan sopir truk dan peralatan minyak lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020