Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah di tengah pandemi COVID-19, bertempat di rumah potong hewan (RPH), di halaman masjid, atau di lahan kosong, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari fasilitas di lokasi, sampai pada petugas penyembelih dan petugas pengolahan hewan setelah disembelih sampai siap didistribusikan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Kamis (16/7).
Alma Wiranta menjelaskan, izin pelaksanaan penyembelihan hewan kurban itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran Wali Kota Bogor yang telah ditandatangani oleh Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Jabar pada Selasa, 14 Jui 2020, menurut Alma, diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Menurut dia, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Persyaratan penerapan protokol kesehatan itu antara lain, panitia penyembelihan hewan kurban agar bisa mengatur waktu penyembelihannya dalam empat hari tasyrik. "Kalau jumlah hewan kurbannya banyak, agar tidak seluruhnya disembelih pada Hari Raya Idul Adha, tapi juga memanfaatkan tiga hari tasyrik berikutnya," katanya.
Tempat penyembelihan hewan kurban harus disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, menerapkan "personal hygiene", menjaga jarak fisik, mengukur temperatur tubuh petugas menggunakan thermogun, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, "hand sanitizer", serta tempat untuk membuang limbah di septik tank.
Kemudian, petugas penyembelih dan pengolah hewan kurban harus dalam kondisi sehat, jumlah petugas dibatasi sesuai dengan luasan lokasi tempat penyembelihan hewan kurban.
Petugas wajib menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, memakai masker dan "face shield", memakai sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen dan ember untuk merendam pakaian yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.
Petugas penyembelih dan pengolah hewan agar membawa peralatan pemotongan masing-masing dan tidak boleh saling meminjamkan alat. Petugas harus sering mencuci tangan menggunakan sabun, sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban.
Petugas pengolahan hewan, pada saat menangani daging dan jeroan tidak boleh saling berhadapan dan tidak boleh merokok.
Setelah selesai pemotongan hewan dan pengolahan daging, agar seluruh petugas mandi, mengganti pakaian, dan merendam pakaian yang tadi dipakai di dalam ember berisi air sabun.
Warga yang berkurban disarankan tidak hadir pada saat pemotongan. Panitia pemotongan memberikan layanan untuk menyaksikan pemotongan hewan kurban secara online. Sedangkan, hak daging dari warga yang berkurban, diantarkan oleh petugas ke rumahnya.
Panitia juga wajib memberikan pagar pembatas jika ada warga yang berkurban ingin menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, sedangkan warga lainnya tidak diizinkan menyaksikan proses penyembelihan dan pengolahan hewan kurban.***3***
(T.R024)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari fasilitas di lokasi, sampai pada petugas penyembelih dan petugas pengolahan hewan setelah disembelih sampai siap didistribusikan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Kamis (16/7).
Alma Wiranta menjelaskan, izin pelaksanaan penyembelihan hewan kurban itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran Wali Kota Bogor yang telah ditandatangani oleh Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Jabar pada Selasa, 14 Jui 2020, menurut Alma, diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Menurut dia, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Persyaratan penerapan protokol kesehatan itu antara lain, panitia penyembelihan hewan kurban agar bisa mengatur waktu penyembelihannya dalam empat hari tasyrik. "Kalau jumlah hewan kurbannya banyak, agar tidak seluruhnya disembelih pada Hari Raya Idul Adha, tapi juga memanfaatkan tiga hari tasyrik berikutnya," katanya.
Tempat penyembelihan hewan kurban harus disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, menerapkan "personal hygiene", menjaga jarak fisik, mengukur temperatur tubuh petugas menggunakan thermogun, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, "hand sanitizer", serta tempat untuk membuang limbah di septik tank.
Kemudian, petugas penyembelih dan pengolah hewan kurban harus dalam kondisi sehat, jumlah petugas dibatasi sesuai dengan luasan lokasi tempat penyembelihan hewan kurban.
Petugas wajib menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, memakai masker dan "face shield", memakai sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen dan ember untuk merendam pakaian yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.
Petugas penyembelih dan pengolah hewan agar membawa peralatan pemotongan masing-masing dan tidak boleh saling meminjamkan alat. Petugas harus sering mencuci tangan menggunakan sabun, sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban.
Petugas pengolahan hewan, pada saat menangani daging dan jeroan tidak boleh saling berhadapan dan tidak boleh merokok.
Setelah selesai pemotongan hewan dan pengolahan daging, agar seluruh petugas mandi, mengganti pakaian, dan merendam pakaian yang tadi dipakai di dalam ember berisi air sabun.
Warga yang berkurban disarankan tidak hadir pada saat pemotongan. Panitia pemotongan memberikan layanan untuk menyaksikan pemotongan hewan kurban secara online. Sedangkan, hak daging dari warga yang berkurban, diantarkan oleh petugas ke rumahnya.
Panitia juga wajib memberikan pagar pembatas jika ada warga yang berkurban ingin menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, sedangkan warga lainnya tidak diizinkan menyaksikan proses penyembelihan dan pengolahan hewan kurban.***3***
(T.R024)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020