Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap satu kasus penggelapan mobil yang melibatkan dua orang tersangka.
"Modus dari para pelaku, yaitu menyewa mobil kepada pelaku usaha persewaan, kemudian kendaraan tersebut digadaikan, uang hasil penggadaian tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang pribadi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setyawan di Mentok, Minggu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan tersebut berawal dari adanya laporan dari korban atas nama Ng Sak Kim alias Ce Kim (62), warga Kampung Tegalrejo, Mentok, yang merasa ditipu dua pelaku.
Korban Ng Sak Kim pada 24 Juni 2020 didatangi seorang pelaku berinisial Hd (44), warga Keranggan, Mentok, yang ingin menyewa mobil milik korban selama dua hari.
Selanjutnya, atas perintah My (40), warga Kampung Telukrubiah, Mentok, pelaku Hd membawa mobil milik korban dan menggadaikan kepada Ilham.
"Uang hasil gadai mobil tersebut kemudian digunakan My untuk membayar hutang," katanya.
Setelah beberapa hari, pemilik mobil Ng Sak Kim khawatir karena mobil miliknya tidak dikembalikan Hd sesuai perjanjian dan kemudian melaporkannya kepada polisi.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Hd pada Selasa (30/6) di lapangan Gelora Mentok," katanya.
Baca juga: Nenek tenggelam di Sungai Irigasi, tim SAR lakukan pencarian
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan informasi perbuatan menggelapkan mobil milik Ng Sak Kim tersebut dilakukan atas perintah My.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap My dan berhasil menemukan dalang dari kejadian itu di rumah keluarga pelaku yang beralamat di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam kasus itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota New Avanza, surat tanda nomor kendaraan, dan surat persyaratan dan ketentuan sewa mobil.
"Pada kasus ini, pelaku Hd dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, sedangkan tersangka MY Pasal 372 Junto 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," katanya.
Andri Eko mengimbau masyarakat yang memiliki usaha persewaan kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan tidak memberikan kepada orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Diduga cabuli anak di bawah umur, warga Aceh Jaya ditangkap polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Modus dari para pelaku, yaitu menyewa mobil kepada pelaku usaha persewaan, kemudian kendaraan tersebut digadaikan, uang hasil penggadaian tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang pribadi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setyawan di Mentok, Minggu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan tersebut berawal dari adanya laporan dari korban atas nama Ng Sak Kim alias Ce Kim (62), warga Kampung Tegalrejo, Mentok, yang merasa ditipu dua pelaku.
Korban Ng Sak Kim pada 24 Juni 2020 didatangi seorang pelaku berinisial Hd (44), warga Keranggan, Mentok, yang ingin menyewa mobil milik korban selama dua hari.
Selanjutnya, atas perintah My (40), warga Kampung Telukrubiah, Mentok, pelaku Hd membawa mobil milik korban dan menggadaikan kepada Ilham.
"Uang hasil gadai mobil tersebut kemudian digunakan My untuk membayar hutang," katanya.
Setelah beberapa hari, pemilik mobil Ng Sak Kim khawatir karena mobil miliknya tidak dikembalikan Hd sesuai perjanjian dan kemudian melaporkannya kepada polisi.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Hd pada Selasa (30/6) di lapangan Gelora Mentok," katanya.
Baca juga: Nenek tenggelam di Sungai Irigasi, tim SAR lakukan pencarian
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan informasi perbuatan menggelapkan mobil milik Ng Sak Kim tersebut dilakukan atas perintah My.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap My dan berhasil menemukan dalang dari kejadian itu di rumah keluarga pelaku yang beralamat di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam kasus itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota New Avanza, surat tanda nomor kendaraan, dan surat persyaratan dan ketentuan sewa mobil.
"Pada kasus ini, pelaku Hd dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, sedangkan tersangka MY Pasal 372 Junto 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," katanya.
Andri Eko mengimbau masyarakat yang memiliki usaha persewaan kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan tidak memberikan kepada orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Diduga cabuli anak di bawah umur, warga Aceh Jaya ditangkap polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020