Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat dalam waktu dekat akan melakukan rapid tes bagi para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan  Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 

"Untuk waktunya nanti sekitar pertengahan Juli, kalau untuk tempatnya nanti akan ditentukan lagi," ujar Ketua KPU Kabupaten  Serang Abidin Nasyar, di Kantor PU di Serang Sabtu, (28/6). 

Dia menjelaskan, ada sekitar lima ribu lebih anggota PPK, PPS, dan PPDP. Maka, untuk pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, yang  di awali oleh pegawai Sekretariat KPU  kemudian dilanjutkan untuk PPK, PPS, dan PPDP. 

Khusus untuk petugas PPDP sebanyak 3055 orang, sebelum melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, KPU memastikan dalam kondisi sehat atau negatif dari wabah COVID-19. Namun, jika hasil tes ada yang reaktif, maka tidak akan lolos menjadi PPDP.  

“PPDP juga akan dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, Handsanitizer, Face shield, dan sarung tangan. Ini sebagai bentuk kepatuhan KPU menerapkan protokol kesehatan,” tegas Abidin. 

Sedangkan untuk anggaran yang digunakan, Abidin memastikan  menggunakan dana hibah termasuk dalam rincian NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). 

"Untuk anggaran kita pakai dana sendiri, saat ini pun kita sudah mengajukan anggaran untuk rapid tes penyelenggara. Yang pasti kita bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Serang," katanya.

Sementara Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa meminta Pemprov Banten untuk bisa memfasilitasi pelaksanaan rapid tes bagi para petugas KPPS, mengingat wabah COVID-19 hingga kini belum ada kejelasan kapan berakhirnya.

“Pilkada Kabupaten Serang kita ada 3055 TPS, untuk setiap TPS ada sembilan petugas KPPS dengan rincian dua keamanan dan tujuh petugas KPPS. Kita meminta kepada Pak Gubernur Banten untuk memfasilitasi rapid tes para petugas KPPS, karena kita tidak ada anggarannya,” kata Pandji.

Pandji menambahkan pandemi COVID-19 belum bisa dipastikan akan berakhirnya, sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang pun wajib melaksanakan protokol kesehatan, khususnya bagi para petugas atau penyelenggara.

“Bagi mereka kita akan terapkan protokol kesehatan memakai APD level satu, cuma mereka butuh juga menjalani rapid tes bagi 27.500 petugas KPPS, karena kita belum menganggarkan. Makanya tadi mengajukan ke gubernur dan gubernur menyanggupi,” ujarnya.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020