Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/6), memanggil enam tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Enam tersangka tersebut merupakan eks pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
"Enam orang dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Enam tersangka, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman (CK), Parlagutan Nasution (PN), dan Tadjudin Hasan (TS).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam pengembangan kasus kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada 28 Desember 2018.
Tujuh tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Sufardi Nurzain (SNZ), Muhammadiyah (M), Zainal Abidin (ZA), Elhelwi (E), Gusrizal (G), Effendi Hatta (EH), dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta.
Untuk Muhammadiyah, Zainal, dan Effendi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.
Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Kelima, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Enam tersangka tersebut merupakan eks pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
"Enam orang dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Enam tersangka, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman (CK), Parlagutan Nasution (PN), dan Tadjudin Hasan (TS).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam pengembangan kasus kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada 28 Desember 2018.
Tujuh tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Sufardi Nurzain (SNZ), Muhammadiyah (M), Zainal Abidin (ZA), Elhelwi (E), Gusrizal (G), Effendi Hatta (EH), dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta.
Untuk Muhammadiyah, Zainal, dan Effendi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.
Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Kelima, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020