Seorang pria berinisial T (35) ditangkap Jajaran Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidana penggelapan kendaraan R4 sebanyak 24 unit.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, di Serang, Jumat, membenar perihal penangkapan pelaku penggelapan tersebut.

"Benar, T kami tangkap terkait penggelapan kendaraan R4 berdasarkan laporan polisi LP/187/VI/2020, Spkt pada 14 Juni 2020, 
Pelapor Hermawan (52 ) warga Kelurahan karang asem, Kecamatan Cibeber kota Cilegon," kata AKP Indra. 

Ia menjelaskan pelaku T, merupakan warga  Kelurahan Kaligandu, kota serang, ysng merental mobil dari H (Korban-red) jenis Toyota Avanza dengan nomor Polisi A 1765 TO warna Silver  selama satu bulan seharga Rp8 juta. 

"Setelah mobil dipegang terlapor, mobil langsung di gadaikan kepada orang lain seharga Rp30 juta tanpa seijin korban," katanya.

Kemudian, lanjut AKP Indra,   korban mengetahui bahwa mobil telah digadaikan kepada orang lain, sehingga perkaranya di laporkan ke Polres Serang Kota.

Menurut Indra, pelaku mengakui melakukan aksinya beberapa kali dengan  modus yang sama.

Pelaku berikut barang bukti kendaraan R4 sebanyak 24 unit diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar AKP Indra. 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020