Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, menetapkan sebanyak 17 orang yang diduga sebagai pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah setempat.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Superanoto, di Palu, Jumat mengatakan 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dari kurun waktu proses hukum, satu tersangka di tahun 2019 dan 16 pelaku tahun 2020.

“15 di antaranya sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut umum, sementara dua tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng,” jelasnya.

Didik mengatakan, 17 terduga tersangka tersebut diketahui melakukan pertambangan tanpa ijin di wilayah Dongi-Dongi, Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, dari 17 tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai pemilik modal, membawa atau mengangkut hasil tambang berupa batu pasir dan tanah yang akan diolah di Poboya Palu.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini menerangkan, selain permasalahan tambang di Dongi -Dongi, penyidik Ditreskrimsus juga sementara melakukan penyelidikan dua kasus tambang di Kabupaten Morowali terkait tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Kemudian katanya, satu kasus terkait tambang di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, dua kasus tambang di Kabupaten Parigi Moutong.

Dijelaskannya, di Parigi Moutong tepatnya di Kecamatan Moutong dan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan satu kasus di lokasi tambang Poboya Palu.

Dia menambahkan dari data tersebut menunjukkan Polda Sulteng tetap serius menangani masalah pertambangan tanpa izin di wilayah Sulawesi Tengah.

“Setiap ada laporan atau informasi pasti akan ditindak lanjuti oleh Polda Sulteng, tetapi masalah PETI ini tidak cukup dilakukan penegakan hukum atau dilakukan razia besar-besaran, tetapi perlunya tata kelola pertambangan yang baik sebagaimana harapan Bapak Kapolda Sulteng,” katanya.

“Dalam rapat dengar pendapat di kantor DPRD Sulteng, Kamis (18/6/2020) bersama Komisi I dan III membahas pertambangan tanpa ijin, Kapolda menyampaikan setidaknya telah dilakukan penegakan hukum terhadap 17 tersangka dari kurun tahun 2019 dan 2020 ini,” katanya.

Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020