Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua penjambret di jalur busway Jalan Hayam Wuruk pada Senin (15/6) berinisial IBP (31) dan JAR (24).
"Saat video tersebut viral, Satreskrim melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis.
Disebutkan, aksi kedua pelaku tersebut menimbulkan ketakutan pengendara di sekitar lokasi kejadian dan terekam kamera amatir hingga viral di media sosial.
Audie membenarkan pelaku menjambret ponsel milik pengendara mobil boks yang kendaraannya terhenti akibat macet, kemudian melarikan diri melewati jalur busway.
Sempat ada keterlambatan dalam pelaporan kasus tersebut karena korban baru melapor sehari setelahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebutkan pelaku sebelum beraksi, sempat berputar sebanyak sepuluh kali untuk membaca situasi.
Pelaku membaca kelengahan pengendara mobil boks, yang membuka kaca kendaraannya di tengah kemacetan sehingga korban tak memungkinkan untuk mengejar pelaku.
"Rabu dini hari atau tanggal 17 Juni ditangkap, pelaku bersembunyi di daerah Jakarta Pusat. Salah satu dari pelaku (IBP) bekerja sebagai pengemudi ojek di wilayah tersebut, sehingga mengetahui jalur dan karakteristik wilayah," ujar Arsya.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti helm, pakaian yang mereka gunakan saat penjambretan dan ponsel milik korban.
Mereka terjerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Saat video tersebut viral, Satreskrim melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis.
Disebutkan, aksi kedua pelaku tersebut menimbulkan ketakutan pengendara di sekitar lokasi kejadian dan terekam kamera amatir hingga viral di media sosial.
Audie membenarkan pelaku menjambret ponsel milik pengendara mobil boks yang kendaraannya terhenti akibat macet, kemudian melarikan diri melewati jalur busway.
Sempat ada keterlambatan dalam pelaporan kasus tersebut karena korban baru melapor sehari setelahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebutkan pelaku sebelum beraksi, sempat berputar sebanyak sepuluh kali untuk membaca situasi.
Pelaku membaca kelengahan pengendara mobil boks, yang membuka kaca kendaraannya di tengah kemacetan sehingga korban tak memungkinkan untuk mengejar pelaku.
"Rabu dini hari atau tanggal 17 Juni ditangkap, pelaku bersembunyi di daerah Jakarta Pusat. Salah satu dari pelaku (IBP) bekerja sebagai pengemudi ojek di wilayah tersebut, sehingga mengetahui jalur dan karakteristik wilayah," ujar Arsya.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti helm, pakaian yang mereka gunakan saat penjambretan dan ponsel milik korban.
Mereka terjerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020