Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyalurkan bantuan bagi warga miskin di Kabupaten Lebak dengan memberikan sebanyak 100 paket sembilan bahan pokok (sembako) untuk meringankan beban kehidupan ekonomi mereka di tengah pandemi COVID-19.

"Kami berharap bantuan itu dapat memenuhi kebutuhan konsumsi pangan keluarga," kata Ketua PJI Kabupaten Lebak Bayu Wibiyanto saat menyalurkan paket sembako di Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten, Selasa.

Penyaluran bantuan tersebut merupakan kepedulian PJI dengan menggelar bakti sosial untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak COVID-19 di Kabupaten Lebak.

Mereka masyarakat miskin menerima bantuan paket sembako itu antara lain berupa beras, minyak goreng, terigu, gula pasir dan lainnya.

"Kami berharap para jaksa di sini ke depan dapat berkiprah untuk membantu masyarakat miskin, terlebih di tengah pandemi COVID-19," katanya menjelaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Edi Winarko mengapresiasi kegiatan bakti sosial tersebut karena secara langsung dapat meringankan beban ekonomi masyarakat miskin yang terdampak COVID-19.

Selama ini, keberadaan jaksa sangat peduli kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan sembako untuk mengurangi beban ekonomi mereka.

"Kami menyalurkan bantuan paket sembako itu secara langsung ke rumah-rumah warga miskin dengan "door to door" atau pintu ke pintu sehingga akurasi dan tepat sasaran warga yang menerima bantuan bahan pokok itu," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Harun (60) seorang warga Cibadak Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya merasa senang dan lega setelah menerima bantuan paket sembako yang diberikan oleh PJI itu.

"Bantuan bahan pokok itu mencukupi untuk konsumsi keluarga hingga dua pekan ke depan," katanya menjelaskan.



 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020