Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy meminta masyarakat Banten khususnya di wilayah Tangerang untuk tidak bingung dengan perkembangan kasus COVID-19 yang dikatakan telah masuk status normal baru (new normal) dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Artinya, setiap aktivitas yang dilakukan masyarakat nantinya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Andika Hazrumy saat menghadiri kegiatan pendistribusian bantuan sosial jaring pengaman bagi masyarakat terdampak COVID-19 di Kelurahan Babakan, Kecamatan Serpong, di Tangerang Selatan, Selasa.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan COVID-19 tersebut, Wagub Banten memastikan bahwa Pemprov Banten bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat terus melakukan berbagai upaya secara maksimal dalam rangka menekan dan memutus mata rantai pandemi COVID-19 di Banten.

"Kita di Banten, Pak Gubernur telah menerbitkan SK (surat keputusan) nomor 443/Kep.165-Huk/2020 bahwa status PSBB diperpanjang sampai 28 Juni 2020 mendatang. Jadi kita di Banten sedang bersiap untuk new normal, artinya protokol kesehatan COVI-19 tetap dipakai," kata Andika.

Andika juga mengatakan, dengan pembagian bansos tersebut, pemerintah khususnya Pemprov Banten ingin memastikan bahwa meski dalam kondisi PSBB, warga Banten bisa tetap bertahan.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Andika menegaskan.

Wagub Banten juga mengatakan, Pemprov Banten berusaha menjamin agar warga Banten bisa bertahan meski harus mengurangi aktivitas perekonomian dengan terpaksa harus berdiam di rumah.

"Saya kasih tahu ke bapak dan ibu bahwa Pemprov Banten sejak pandemi COVID-19 berusaha sekuat tenaga menangani dampaknya. Sekarang ini tidak ada pembangunan jalan, tidak ada pembangunan jembatan, gedung perkantoran, semua anggaran yang ada difokuskan untuk menangani COVID-19. Di antaranya melalui bansos ini," kata dia.

Ia juga meminta warga untuk proaktif melaporkan kepada pengurus RT/RW setempat jika mendapati masih ada tetangga terdampak COVID-19 yang belum terdaftar sebagai penerima bansos. Ia memastikan, bantuan sosial tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten terhadap masyarakat terdampak COVID-19.

Penyaluran bantuan sosial COVID-19 di Provinsi Banten dilaksanakan bertahap. Di Kota Tangsel gelombang 1 sudah dilakukan sebanyak 5.935 KK, dan yang tengah dilakukan saat ini adalah gelombang kedua sebanyak 10.686 KK.

Adapun secara keseluruhan alokasi awal sampai saat ini telah mencapai 421.177 kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 di Provinsi Banten. Jumlah 421.177 KK penerima JPS tersebut berasal dari data Non DTKS (Di luar Data Terpadu kesejahteraan sosial). Namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terhadap resiko sosial sebagai akibat wabah COVID 19.

Tiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per kepala keluarga di wilayah Tangerang Raya dan Rp 500.000 untuk wilayah lainnya di Provinsi Banten.***3***

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020