Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran bernomor 730/9899/MP/BKD mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah yang berlaku efektif mulai 5 Juni 2020.

"Tujuan dilaksanakan pengaturan Tatanan Kehidupan Era Baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif," kata Koster saat menyampaikan keterangan pers dari Rumah Jabatan Jayasabha di Denpasar, Rabu.

Selain itu, ujar Koster, ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali yang mulai 5 Juni mendatang akan mulai memberikan pelayanan publik.

"Surat Edaran ini berlaku bagi instansi pemerintah dengan pelayanan publiknya, dan belum berlaku untuk lain-lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan sebagainya. Jadi, masih terbatas pada kantor pemerintah sesuai dengan arahan MenpanRB dan Mendagri," ucapnya didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra dan Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana itu

Dalam SE tersebut di antaranya diatur ketentuan bagi masing-masing pimpinan instansi/lembaga/unit kerja agar membentuk Tim Penanganan COVID-19, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, hingga membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selanjutnya supaya menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan, mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, dan melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani.

Koster menambahkan, kemudian penyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya.

"Seluruh pimpinan instansi/lembaga/unit kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi COVID-19," ujar Koster.

Kemudian bagi pegawai, antara lain ditentukan agar memastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan, dan menghindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut sebelum mencuci tangan.

"Gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah dan mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker," ucap gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Sementara bagi masyarakat yang dilayani ditentukan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan dan selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang ke rumah.

"Sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan. Kemudian hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut dan tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal satu meter dengan orang lain," kata Koster.

Orang nomor satu di Bali itu mengingatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada masing-masing perangkat daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.

"Bupati/Wali Kota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar menyesuaikan pelaksanaan sistem Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ucap Koster yang juga mantan Anggota DPR tiga periode itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020