Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah mempersiapkan berbagai terobosan menghadapi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehubungan masih berkepanjangannya pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian Indonesia.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif dalam siaran pers nya, Rabu, mengatakan bila terjadi lonjakan PHK secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJAMSOSTEK.  

Krishna Syarif mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

"Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-teman pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi COVID-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)," katanya dan menambahkan Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing. 

Krishna juga menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. 

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi COVID-19. Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Klaim Kolektif

Krishna menjelaskan tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif antara lain perusahaan harus mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK, dan kemudian perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan, 

Tahap selanjutnya, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk. Kemudian perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

Perwakilan perusahaan membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja, dan terakhir membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik, berbentuk antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan. 

Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta – termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan. 

Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Krishna menambahkan BPJAMSOSTEK telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. Meski demikian Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus COVID-19.

Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik di atas diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta. 

"BPJAMSOSTEK juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrean peserta pada prosedur Lapak Asik," ujarnya.

 
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto (Foto: Istimewa)

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto yang turut hadir untuk membuka online press conference tersebut berharap pandemi ini segera berakhir dan seluruh pekerja yang terPHK bisa dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala. Dirinya juga menambahkan setelah kembali bekerja nanti, pastikan terdaftar kembali menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020