Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), membuka layanan pembuatan kartu identitas anak (KIA) di kantor kelurahan yang diterbitkan untuk anak usia 0-17 tahun.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini di Tangerang Kamis mengatakan, masyarakat dapat membuat KIA dengan mengajukan permohonan di kantor kelurahan masing-masing.
Syaratnya cukup mudah, yakni dengan membawa kartu keluarga (KK), akta kelahiran anak, foto untuk anak usia 5-17 tahun serta buku nikah orangtua.
Selain itu, bagi masyarakat yang melahirkan di Puskemas dan rumah sakit, dapat langsung memperoleh KIA dan dokumen pencatatan sipil lainnya, seperti KK dan akte kelahiran untuk anaknya.
Baca juga: Disdukcapil Tangerang buka hari libur percepat cetak KTP-el
"Nanti Kelurahan akan mengusulkan ke Dukcapil. KIA yang tercetak juga diambil di kelurahan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti program kerja sama antara pemerintah dengan Puskesmas dan rumah sakit, tempat dimana anak dilahirkan," ujarnya.
Hingga bulan Februari 2019, Dukcapil telah mencetak KIA sebanyak 59.350. Menurutnya KIA bertujuan sebagai identitas anak yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.
"Sampai saat ini, KIA belum menjadi syarat untuk masuk sekolah. Namun dalam rangka mendorong masyarakat untuk mengajukan pembuatan KIA, pemerintah akan bekerjasama dengan sejumlah restoran. Nantinya anak-anak yang memiliki KIA mendapatkan harga khusus," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Cilegon "launching go digital" permudah administrasi kependudukan
Disdukcapil gelar layanan pembuatan KIA di kantor kelurahan
Kamis, 20 Juni 2019 18:57 WIB
Syaratnya cukup mudah, yakni dengan membawa kartu keluarga (KK), akta kelahiran anak, foto untuk anak usia 5-17 tahun serta buku nikah orangtua.