Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta bakal kepala calon daerah (bacakada) yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga 14 September.
Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja dikonfirmasi di Serang, Senin mengatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN, sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada 2024.
Sementara, pihaknya juga melakukan supervisi untuk proses pelaksanaan Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Saat ini, proses melengkapi syarat administrasi masih berlangsung pada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak.
Akhmad meminta agar segera menuntaskan LHKPN hingga waktu pengumuman hasil persyaratan administrasi peserta Pilkada pada 14 September.
"Kita meminta kepada yang bersangkutan itu, sampai dengan tanggal 14 itu harus sudah menyampaikan LHKPN," kata dia.
Baca juga: Akademisi ajak masyarakat Banten kritis pilih calon gubernur
LHKPN yang diminta pada pendaftaran Pilkada 2024 yakni setelah Desember 2023. Adapun proses tersebut bisa memakan beberapa hari untuk anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi dan mengeluarkan tanda terima.
Namun apabila bacakada belum dapat menyerahkan LHKPN pada tenggat waktu tersebut, Akhmad mengatakan dokumen tersebut dapat diterima hingga masa penetapan pasangan calon 22 September.
"Yang penting yang bersangkutan itu, misalnya hari ini dia sudah membuat (LHKPN), atau kemarin di tanggal 7-8 itu, mereka harus sudah membuat, karena kan perbaikan itu kan di tanggal 6,7,8 ya perbaikan dokumen. Nah mereka itu harus sudah membuat, melaporkan ke KPK," ujar dia.
Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7–8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Andra Soni, dari anak buruh tani hingga bertarung di Pilkada Banten
KPU Banten minta calon kepala daerah tuntaskan LHKPN hingga 14 September
Senin, 9 September 2024 17:16 WIB