Rangkasbitung (ANTARA) -
"Kami minta umat Muslim tidak membeli produk-produk Israel, termasuk penggunaannya," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin saat menggalang dana Palestina di Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu.
Permintaan tersebut mendukung Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 pada November 2023, tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.
Baca juga: MUI Lebak ajak umat muslim boikot produk terafiliasi Israel
Saat yang sama, MUI juga mengharamkan segala bentuk aktivitas dan dukungan pada agresi Israel atas Palestina, termasuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Selama ini, lanjutnya, tindakan militer zionis yang melakukan pembunuhan dan pembantaian terhadap umat Muslim di Gaza Palestina itu sudah masuk kategori tindakan genosida karena korbannya kebanyakan anak-anak dan perempuan.
Berdasarkan laporan dari ulama Palestina yang mengunjungi Kabupaten Lebak, sekitar 35 ribu lebih warga Gaza Palestina meninggal dunia. Oleh karena itu, MUI Lebak mengajak masyarakat tidak membeli produk Israel dan hukumnya haram.
Baca juga: Baznas Kota Tangerang raih penghargaan donasi Palestina tertinggi.
Galang dana
Kedua, penyatuan sikap bahwa di Palestina itu terjadi tragedi problem kemanusiaan dan kezaliman suatu bangsa maka meminta negara - negara di dunia dapat membantu secara politik untuk menghentikan peperangan ini.
Selama ini, bahwa negara Indonesia sangat baik hingga membantu masyarakat Palestina secara diplomatik maupun penggalangan dana bantuan kemanusiaan.
"Kami mengapresiasi penghimpunan dana di Masjid Al Araf Rangkasbitung mencapai Rp40 juta lebih dari kaum muslimin di Lebak," katanya.
Baca juga: Masjid Al-Ittihad Tangerang gelar safari dakwah selamatkan yatim Palestina