"Untuk pengumuman pendaftaran seleksi KPPS akan diumumkan 15 Desember oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa, di Serang, Banten, Sabtu.
Berdasarkan hasil pemetaannya, pihaknya membutuhkan 13.139 anggota KPPS dan 3.745 petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kita usahakan, karena seleksi KPPS terbuka untuk umum diumumkan oleh PPS, tentu banyak peminat,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Serang tekan biaya pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS pemilu
Baca juga: Pemkot Serang tekan biaya pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS pemilu
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Fahmi menjelaskan, aturan itu merupakan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (ID). Sebab, pada Pemilu 2019, banyak anggota KPPS yang berusia di atas 55 tahun meninggal dunia.
"Pada Pemilu 2019 di Kota Serang petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak dua orang yaitu satu ketua KPPS dan satu petugas Linmas. Kedua petugas yang meninggal tersebut berusia diatas 55 tahun sehingga untuk 2024 usianya dibatasi," katanya.
Fahmi juga mengatakan, memang untuk petugas ketertiban untuk Satpol PP Kota Serang memiliki keterbatasan petugas Satlinmas yang ada di Pol PP Kota Serang.
"Ketika banyak peminat kita cara menyeleksinya dengan cara kita memperhatikan misalnya calon KPPS itu tidak memiliki penyakit morbiditas," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang minta KPU tandai pemilih yang sudah meninggal
Baca juga: Bawaslu Kota Serang minta KPU tandai pemilih yang sudah meninggal