Kemudian mengurangi frekuensi honorarium tim terkoordinasi serta mengurangi alokasi insentif pajak daerah
Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten memperketat penyusunan program dan anggaran APBD 2017 dalam upaya melakukan efisiensi serta kepatuhan terhadap aturan bagi setiap SKPD di daerah itu.
"Untuk tahun 2017, penyusunan APBD berbeda dengan sebelumnya. Karena dalam pembahasannya disertai dengan kebijakan-kebijakan lokal yang diharapkan dapat membuat pelaksanaan pembangunan di lingkungan pemprov lebih efektif dan efisien," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Nandi S Mulya saat sosialisasi pedoman penyusunan rencana kebijakan anggaran (RKA) SKPD/PPKD dan standar satuan harga tahun angaran 2017 di Serang, Kamis.
Ia mengatakan, penyusunan APBD 2017 yang sudah masuk tahap pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut antara lain, peningkatan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS). Namun demikian ada empat konsekwensi belanja-belanja yang lain harus disesuaikan yakni menghilangkan honorarium tim internal.
"Kemudian mengurangi frekuensi honorarium tim terkoordinasi serta mengurangi alokasi insentif pajak daerah," katanya.
Selain itu, kata dia, konsekuensi dari peningkatan TPPNS tersebut mengurangi alokasi belanja perjalanan dinas, belanja sewa, belanja makanan dan minuman belanja jasa konsultasi/tenaga ahli, belanja ATK, belanja kursus dan uang saku.
"Ini harus menjadi perhatian serius dalam upaya mengedepankan prinsip-prinsip anggaran yang transparan, akuntabel, disiplin, berkeadilan, efektif, dan efisien," kata Nandi dihadapan ratusan pejabat pelaksana kegiatan.
Sekretaris DPPKD Banten, Heri Suheri menambahkan, pedoman kebijakan lokal terkait penyusunana anggaran APBD Banten 2017 diharapkan dapat dipahami oleh seluruh pegawai di Provinsi Banten.
Menurutnya, dokumen pedoman RKA merupakan acuan kepala SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA sebagaimana pasal 89 dan pasal 157 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya.
Menurut Heri, berbeda dengan daerah lain yang hanya berupa surat edaran, pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD di Pemprov Banten nantinya ditetapkan dalam peraturan gubernur. Hal ini berdasarkan pertimbangan untuk lebih memudahkan SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA, mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan terkait penyusunan RKA yang harus dipedomani.
Pewarta: Mulyana: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.