Lebak (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Lebak, Banten, melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 18 partai politik untuk bertarung memperebutkan kursi legislatif pada Pemilu Anggota DPRD Lebak 2024.
"Verifikasi administrasi ini sejak 15 Mei, dan dijadwalkan sampai 23 Juni 2023," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni'matullah di Lebak, Jumat.
Baca juga: KPU: Semua parpol di Kabupaten Lebak daftarkan bacaleg
KPU Lebak kini tengah memproses verifikasi administrasi sebanyak 800 bacaleg yang telah diajukan oleh 18 partai politik. Namun, kata dia, saat ini verifikasi administrasi baru mencapai 365 bacaleg dari sembilan partai politik.
Bacaleg dari sembilan partai politik itu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 50 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 50 orang, dan PDI Perjuangan 50 orang, Partai Golkar 50 orang, Partai NasDem 50 orang, Partai Buruh 21 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 22 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 18 orang, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 50 orang.
"Kami melakukan pemeriksaan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif bertahap sambil berjalan agar tidak ada kesalahan hingga rampung sesuai dengan target pada tanggal 23 Juni 2023," katanya.
Ni'matullah berharap bacaleg dari 18 partai politik itu dapat memenuhi persyaratan sehingga bisa bertarung untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Lebak.
Selama ini, kata dia, tidak semua 18 partai politik mendaftarkan bacaleg secara penuh 50 orang. Namun, terdapat 18 orang dan 25 orang.
Untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD setempat terbagi enam daerah pemilihan (dapil). Namun, ada juga beberapa dapil tidak mendaftarkan nama bacaleg.
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan secara perinci nama-nama bacaleg yang telah didaftarkan oleh para partai tersebut karena masih dalam verifikasi administrasi.
Dokumen yang diverifikasi administrasi itu, antara lain, surat pengajuan dari pengurus pusat partai politik dan harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Daftar bakal calon itu harus sesuai dengan surat keputusan dewan pengurus pusat (SK DPP).
Apabila ditemukan dokumen bacaleg yang kurang persyaratan, lanjut dia, tentu dikembalikan ke partai politik bersangkutan untuk perbaiki dokumen itu pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
Sebetulnya, menurut dia, pendaftaran nama-nama bacaleg oleh partai politik itu telah berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Bahkan, pendaftaran bacaleg hingga hari ke-10 hanya tiga partai politik. Namun, sampai 14 Mei, semua partai politik.
"Kami minta para bakal calon anggota legislatif diberikan edukasi dan pendidikan politik oleh partai politiknya agar nantinya setelah mendapat kursi di DPRD setempat bisa melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat," katanya.