Serang (ANTARA) - DPD Partai Gerindra Provinsi Banten belum mengajukan pergantian atar waktu atau PAW terhadap Anggota DPRD Banten dari fraksi Gerindra Syihabudin Sidik yang meninggal dunia sekitar 8 bulan lalu.
Sekretaris DPD Gerindra Banten Andra Soni di Serang, Senin mengatakan, pengajuan PAW tersebut masih dilakukan pembahasan di iternal partai-nya.
Baca juga: Pemprov Banten imbau masyarakat agar berhati-hati cuaca ekstrem
“Masih dibahas di internal (partai),” kata Andra Soni yang juga Ketua DPRD Banten
Akibatnya posisi yang ditinggalkan Syihabudin sebagai anggota DPRD Banten dari Partai Gerindra yang mewakili daerah pemilihan Kota Cilegon, masih kosong selama kurun waktu tersebut.
Meski sudah berlangsung selama sekitar 8 bulan, kata Andra, hal tersebut tidak menjadi masalah alias tidak melanggar ketentuan.
“Tidak ada ketentuannya,” kata Andra.
Sementara Anggota KPU Banten Mashudi mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan proses PAW atas nama Syihabudin Sidik, anggota DPRD Banten asal Partai Gerindra.
“Belum. Belum ada kalau dari Gerindra,” kata Mashudi.
Dijelaskan Mashudi, prosedur PAW anggota DPRD adalah KPU daerah menerima permohonan PAW dari DPRD bersangkutan yang sebelumnya telah menerima permohonan serupa dari pengurus partai pemohon PAW.
Mashudi mengatakan, tidak ada ketentuan terkait dengan tenggat waktu pengajuan PAW oleh partai kepada DPRD hingga kemudian masuk ke KPU daerah.
“Seingat saya tidak ada tenggat waktu pengajuan (PAW),” kata Mashudi.
Mashudi mengatakan, permohonan PAW Anggota DPRD Banten yang sudah diterima pihaknya adalah masing-masing atas nama Miptahudin (Fraksi PKS) dan Martua Nainggolan (Fraksi Hanura).
“Kami sudah balas suratnya. Selanjutnya prosesnya Pemprov Banten melakukan permohonan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan,” katanya.
DPD Gerindra Banten belum lakukan PAW anggotanya di DPRD Banten
Senin, 27 Februari 2023 20:02 WIB
Seingat saya tidak ada tenggat waktu pengajuan (PAW),