Tangerang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Irwansyah.O.Halomoan melakukan kunjungan ke RS. An-Nisa Kota Tangerang, Senin (29/8/2022).
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Manajemen RS An-Nisa Tangerang. Adapun kunjungan kali ini berfokus pada perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten dengan RS An-Nisa Tangerang, ini merupakan kali kedua perpanjangan Kerjasama antara Jasa Raharja dengan RS An-Nisa.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa Perpanjangan PKS dengan RS- Anisa ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas Korban. Terlebih sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memonitor korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain menanggung biaya pengobatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya mobil ambulans dari lokasi kejadian menuju rumah sakit. Maka, biaya pengobatan adalah urusan pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Tangerang, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tutup Hastuti.