Tangerang (ANTARA) - Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH didampingi PJ Pelayanan Kantor Perwakilan Tangerang Mulya Agung dan PJ Pelayanan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tiga Raksa Dona Setyawan menghadiri undangan dari BPJS Kesehatan KC Tigaraksa terkait silaturahmi dan koordinasi klaim dispute kecelakaan lalu lintas (KLL) tahun 2019 - 2022, Selasa (23/8/2022).
Disambut langsung oleh Kepala BPJS KC Tigaraksa Ibu Sudiyanti, kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan dari RSU Kab. Tangerang, RSUD Balaraja, Siloam Hospitals Lippo Village, Ciputra Hospitals, dan RS Hermina Bitung.
Dalam pembahasannya, Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan mendukung penuh percepatan penyelesaian klaim kasus kecelakaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan dan penumpang angkutan umum, sedangkan kecelakaan tunggal menjadi lingkup jaminan BPJS Kesehatan.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Khawarid Pasaribu memastikan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 64 Rumah Sakit yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam kemudahan dan kecepatan layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Khawarid menjelaskan "Jaminan jasa Raharja ini bisa didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Selanjutnya dikarenakan saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan system pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.”
"Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit," tutup Khawarid.