Tangerang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Pasar Kemis Riska Amelia telah melakukan survey ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Mauk tepatnya didepan Perumahan Imperial Green, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang , pada Sabtu 28 Mei 2022 pukul 15:45 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi B-3255-CNP dengan kendaraan Truck Sampah DLH Nomor Polisi B-9049-GOQ. Akibat dari kejadian tersebut, penumpang sepeda motor an. Marnih usia 46 Tahun beralamat di Jp. Lebak RT/RW 005/002 Ds. Lebak Wangi, Kec. Sukadiri, Keb. Tangenang mengalami luka memar di kepala sebelah kanan dan bahu sebelah kanan memar kemudian korban dibawa ke RSUD Pakuhaji Kab. Tangerang dan meninggal dunia dalam perjalanan.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Khawarid Pasaribu mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang Bernama Mulyadi melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak korban sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat, ujar Khawarid.
Jasa Raharja Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalin di Jalan Raya Mauk Sepatan Kab. Tangerang
Senin, 30 Mei 2022 15:23 WIB
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,