Lebak (ANTARA) - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lalin) yang melibatkan dua Pengendara Sepeda Motor yang terjadi Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 06:30 WIB di jalan raya Cisimeut- Muncang tepatnya di Kp. Warunglame Desa Muncang Kab.Lebak.
Pengendara sepeda motor dengan nomor polisi A-4204-SF yang dikendarai oleh Udem (60 Th) melaju dari arah Cisimeut menuju Pasar Ciminyak sesampainya di TKP kendaraan tersebut mengalami hilang kendali hingga keluar jalur, kemudian masuk ke jalur lawan dan pada saat waktu bersamaan datang kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi A-4702-RD yang dikendarai oleh Warkum yang sedang melaju di jalurnya karena jarak yang sudah dekat hingga mengakibatkan kedua kendaraan tersebut bertabrakan.
Dengan adanya kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor Udem tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis namun naas korban meninggal dalam perjalanan ke puskesmas.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Lebak Muhamad Ikbal bergerak cepat melakukan Survei guna mendapatkan keabsahan Ahli Waris, dan sudah dibayarkan pada hari Jumat (8/4) kepada Ahli Waris yang sah.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun menyampaikan Turut Berduka Cita serta menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- , ini sebagai wujud PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga, jelasnya.
“Selain itu Bapak Sigit Harismun menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk menaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Sigit
Jasa Raharja Banten serahkan santunan ke ahli waris korban Kecelakaan Lalin di Muncang, Lebak
Kamis, 7 April 2022 20:41 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-