Ulama Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri meminta masyarakat tidak menerima berita bohong atau hoaks terkait pembatalan haji 1442 Hijriah/2021 M karena masalah utang pemondokan asrama dan katering.
"Kita percayakan pembatalan haji itu ke ahlinya yang mengurus jamaah haji yakni Kementerian Agama," kata KH Hasan Basri di Lebak, Jumat.
Baca juga: Kemenag: Sudah 59 orang ajukan pengembalian setoran pelunasan haji
Baca juga: Kemenag: Sudah 59 orang ajukan pengembalian setoran pelunasan haji
Masyarakat tidak boleh berburuk sangka (suudzon) pembatalan haji tahun 2021 karena terlilit utang pemondokan asrama dan katering.
"Kabar itu tidak benar, karena sudah disampaikan oleh Menteri Agama juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri pembatalan haji tidak ada utang pada Pemerintah Arab Saudi," kata mantan Ketua DPC PPP Lebak itu.
Pembatalan haji itu, kata dia, kemungkinan atas dasar pertimbangan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona yang masih melanda dunia. Bahkan, virus corona telah banyak memakan korban jiwa.
"Kami minta warga tak mudah menerima hoaks dan percayakan pembatalan haji kepada lembaga yang membidanginya," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia sejak dua tahun terakhir ( 2020-2021) ini tidak memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci,
Sebab, ujar dia, pandemi COVID-19 belum menghilang.
Pembatalan haji bisa dilakukan jika mengancam keselamatan jamaah, seperti pandemi COVID-19.
Dalam Al Quran bahwa syarat haji, selain mampu ekonomi juga perlu terjamin keamanan untuk keselamatan jamaah.
Jika, kata dia, pelaksanaan haji tersebut tidak aman tentu harus dibatalkan.
Selain itu juga diperkuat usul fiqh yang membolehkan pembatalan haji sepanjang ada "elat" atau penyebabnya.
"Sekarang ini pandemi COVID-19 yang menjadikan dasar pertimbangan pembatalan haji," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Banten itu.