Pandeglang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada Ibu Lilis, istri Udin Rapiudin, pengendara sepeda motor Honda Beat Nopol A 6853 JT, yang tewas tertabrak mobil di Pandeglang pada hari Minggu (11/4/2021).
Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diserahkan secara simbolis oleh Kabagops Jasa Raharja Banten Bob Panjaitan dan Kanitlaka Polres Pandeglang IPDA Pol. Muhyidin dan diterima Ibu Lilis yang merupakan istri korban di rumah korban, Selasa (20/4/2021).
Bob Panjaitan mengatakan santunan sebesar itu langsung di tindak lanjuti dan di proses oleh pihak Jasa Raharja setelah mendapatkan laporan dari pihak kepolisian setempat, bahwa korban tewas karena kecelakaan lalu lintas.
“Saat itu juga petugas kami mendatangi rumah korban untuk mengurus dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat pencairan santunannya,” kata Bob usai menyerahkan santunan tersebut.
Ia menambahkan, Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang prima kepada korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara, bekerja sama dengan pihak kepolisian ataupun instansi terkait yang lainnya.
Udin Rapiudin Bin H Suardi (44), beralamat Kp Polos RT 01/02, Ds Waringin Kurung, Kec Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, tewas ditabrak oleh kendaraan R4 Mitsubishi L300 Minibus/ PS, Warna Biru, Nopol A 7639 KB saat mengendarai sepeda motornya Honda Beat, Warna Putih, Nopol A 6853 JT, pada hari Minggu, tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Tarogong-Labuan, tepatnya di Kp Jaha Masjid, Desa Suka Maju, kec. Labuan, Kabupaten Pandelang.