Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin dengan syarat dan akses yang mudah diperoleh warga.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu mengatakan bantuan hukum adalah salah satu bentuk perlindungan dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan dan tak dapa memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Baca juga: Pemkab Tangerang siap amankan pasokan pangan pada selama Ramadhan-Idul Fitri
Sejatinya, kata dia, bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Tangerang sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kurang optimal karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum belum terjangkau oleh pemerintah daerah.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, menurut Arief, perlu dilakukan perubahan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015, yakni pemberi bantuan hukum tak lagi dibatasi hanya memiliki kantor tetap dan berkedudukan di Kota Tangerang. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan pemberian bantuan bagi penerima dapat diwujudkan secara maksimal.
Kemudian untuk syarat yang tak memiliki surat keterangan tidak mampu, dapat menggunakan berkas lainnya, seperti jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai dan dokumen lainnya terkait program kesejahteraan pemerintah untuk masyarakat miskin.
"Lalu pemberi bantuan hukum dapat menangani pelaksanaan bantuan hukum litigasi melalui penetapan pengadilan berupa penunjukan hakim untuk mendampingi penerima bantuan hukum yang berdomisili di Kota Tangerang tanpa harus melalui alur penyampaian permohonan," katanya.
Selain raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemkot Tangerang juga mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019 - 2023 dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
"Tujuan diajukan raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda," katanya.
Wali Kota Arief menjelaskan pandemi COVID-19 yang menerpa Indonesia dan juga Kota Tangerang, memberikan dampak yang signifikan dalam penyusunan anggaran belanja pemkot.
"Sehingga dibutuhkan penyesuaian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penanganan COVID-19 di Kota Tangerang," katanya, menjelaskan.
Pemkot Tangerang ajukan raperda bantuan hukum mudah diperoleh warga miskin
Minggu, 18 April 2021 1:17 WIB
Tujuan diajukan raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda