Tangerang (ANTARABanten) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan memperpanjang 13.230 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara setelah masa kerjanya habis.
"Anggota KPPS bertugas untuk masa tugas hingga tanggal 13 November lalu dan sekarang dilakukan pemungutan suara ulang. Maka, harus kembali dilantik sebagai bentuk perpanjangan masa kerja," kata Ketua KPUD Tangerang Selatan (Tangsel) Iman Perwira Bachsan di Tangerang Rabu.
Berdasarkan surat KPUD Kota Tangsel No 46/KPU-Tangsel/XII/2010 yang dikeluarkan 20 Desember 2010 telah ditetapkan pemungutan suara ulang dilakukan 27 Februari 2011 sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Iman mengatakan, dengan waktu dua bulan ke depan, pihaknya bisa melakukan berbagai persiapan, di antaranya sosialisasi pemilu ulang sesuai keputusan MK, mengingat keputusan MK belum tentu diketahui oleh masyarakat luas di Kota Tangsel.
"Sosialisasi ini akan kami lakukan mulai Sabtu (25/12) nanti dengan cara memasang spanduk-spanduk dan surat edaran ke Penjabat Wali Kota Tangsel untuk diteruskan ke jajarannya," katanya.
Selain itu, KPUD Tangsel juga akan mempersiapkan pembentukan KPPS yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengingat KPPS yang ada di TPS hanya dibentuk sekali di saat pemungutan suara itu terjadi beberapa waktu lalu.
Sedangkan, jumlah TPS tidak berubah dan tetap sama jumlahnya seperti sebelumnya yaitu, 1.890 TPS dan tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.
Jumlah anggota KPPS di tiap TPS berjumlah 7 orang. Hal ini guna memaksimalkan penghitungan suara saat pencoblosan dan meningkatkan kesertaan warga mendatangi TPS.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan KPU No 15/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat pemungutan suara.