Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi kinerja Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial di tengah pandemi COVID-19.
Presiden saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI Tahun 2020, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat, mengatakan di tengah berbagai kesulitan teknis selama pandemi, BPK secara cepat dan cermat telah memeriksa dan menyampaikan 1.180 laporan hasil pemeriksaan 2019.
Selain itu, BPK juga memberikan 36.000 rekomendasi kepada pemerintah, dan memerintahkan penyetoran ke kas negara senilai Rp1,39 triliun.
Presiden mengatakan tugas internal BPK yang berat tersebut tidak mengganggu agenda BPK untuk melanjutkan perannya sebagai pemeriksa eksternal pada badan-badan internasional, serta keanggotaannya pada Independent Audit Advisory Committee di bawah PBB.
Sementara Mahkamah Agung juga menjamin kecepatan pelayanan persidangan di era
pandemi. Kepala Negara mencermati penyediaan layanan persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi e-court dan e-litigasi telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka.
Selain itu, guna terus memperluas akses bagi para pencari keadilan, MA terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik.
"Hal ini membuat MA berhasil memangkas tunggakan sisa perkara secara signifikan.
Keberhasilan MA tersebut juga berkat dukungan dari Komisi Yudisial sesuai kewenangannya," ujar Kepala Negara.
Di samping itu pengusulan calon Hakim Agung, calon hakim ad hoc Tipikor, dan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial juga tetap berjalan lancar.
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan program peningkatan kapasitas hakim, pemantauan persidangan, investigasi, dan advokasi hakim.
Presiden juga mengapresiasi kinerja Komisi Yudisial yang sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2020 telah menangani 1.584 laporan masyarakat dan merekomendasikan 225 penjatuhan sanksi.
Sementara kecepatan dan kecermatan Mahkamah Konstitusi, menurut Presiden, juga sangat patut untuk diapresiasi. MK menurutnya, juga terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pemanfaatan layanan elektronik untuk melayani masyarakat dalam mencari keadilan.
"MK telah berhasil mempercepat jangka waktu
penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara di 2017, menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara," kata Presiden.
Sepanjang tahun 2019 hingga awal tahun 2020, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian undang-undang. Pada saat yang sama, perluasan kerja sama di dalam maupun di luar negeri terus ditingkatkan.
MK juga aktif menginisiasi dan mengoordinasi berbagai kegiatan di tingkat regional maupun global agar sistem hukum nasional dijadikan rujukan bagi negara-negara demokrasi di berbagai penjuru dunia.