Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang masih menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan saat aktivitas di luar rumah.
"Sanksi yang diberikan masih bersifat sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Kita juga memberikan teguran dan mendata warga yang melanggar agar tak mengulanginya lagi," ujar Camat Cipondoh, Rizal Ridallah di Tangerang Selasa.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangerang menggelar operasi "aman bersama" yang melibatkan seluruh pegawai dari tingkat Kelurahan hingga OPD. Pegawai setiap hari kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 09.00 WIB disebar ke setiap wilayah untuk melaksanakan operasi aman bersama.
Tujuannya adalah memberikan sanksi kepada warga yang tak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan hingga membersihkan fasilitas umum.
Camat Rizal mengatakan, jumlah masyarakat yang terjaring dalam operasi "Aman Bersama" Pemerintah Kota Tangerang terkait penerapan protokol kesehatan di masa transisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mengalami penurunan.
"Jika melihat data yang dihimpun dari laporan setiap Kelurahan, untuk warga yang terjaring razia operasi aman bersama alami penurunan. Ini menandakan, warga sudah mulai memahami penerapan protokol kesehatan dalam aktivitasnya seperti menggunakan masker," ujarnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sebelumnya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sanksi sosial dan efek jera bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kalau ada yang tidak pakai masker langsung kasih sanksi sapu jalan atau membersihkan fasilitas umum," katanya menegaskan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, setiap Lurah wajib untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan dan melaporkan melalui aplikasi Sigacor.