Tim Delta dan Charli dari Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dibantu Jatanras Polda Papua menangkap JE (36), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beberapa waktu lalu keluar dari Lapas Klas IIA Abepura karena terlibat kasus yang sama.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Delta, Tim Charli Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dibackup Jatanras Polda Papua, saat sedang berada di Kawasan Rusunawa Prumnas III Waena," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim Kota AKP Yoan Febriawan di Kota Jayapura, Jumat.

Selain mengamankan JE, Tim gabungan pun turut menyita motor hasil kejahatannya yang diketahui merupakan milik dari Pdt Fedrick Hendrik Raubaba di Koya Timur, Distrik Muara Tami.

"Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan tim dilapangan, dimana setelah mengantongi identitas pelaku dan keberadaanya tim langsung melakukan penangkapan," katanya.

Ketika hendak dilakukan penangkapan, kata dia, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga personel mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku di kaki bagian kiri.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya, bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Muara Tami Sabtu tanggal 02 Mei 2020," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kini telah mendekam di rutan Mapolresta Jayapura Kota guna proses hukum selanjutnya.

"Ironisnya pelaku JE diketahui baru saja bebas dari lapas Abepura dengan kasus yang sama yakni kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata AKP Yoan yang tidak menjelaskan soal jenis motor yang dicuri oleh pelaku.

Penadah motor curian

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahya Rumra mengatakan pada Kamis (14/05) siang, tim Delta Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk satu pelaku penadah atau pembeli motor hasil curian yan berinisial AWW (35).

"Pelaku ditangkap beserta satu unit motor Yamaha Mio yang dilaporkan hilang di Polsek Jayapura Selatan pada Minggu (10/5) lalu di kawasan Hamadi Rawa II," katanya.

Pelaku AWW, kata dia, ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya setelah tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengatongi identitas pelaku.

“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta guna proses lebih lanjut,” katanya.

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli motor tersebut melalui media sosial seharga Rp2,7 juta di Lingkaran Tasangkapura.

“Pelaku mengakui bahwa membeli motor tersebut dari orang yang tidak dia kenal melalui akun Facebook sekitar dua pekan lalu, dimana pelaku bertemu dengan penjual motornya di seputaran Lingkaran Tasangkapura dan membayar sebesar Rp2,7 juta ke penjual,” katanya.

Atas perbuatanya lanjut AKP Jahja, pelaku AWW dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara.

Pewarta: Alfian Rumagit

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020