Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) sepakat meniadakan Shalat Idul Fitri di masjid, musala, atau lapangan pada perayaan Lebaran tahun ini.

"Dari hasil rapat hari ini kami sepakat, tidak ada malam takbiran, tidak Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan musala, berlaku di mainland dan hinterland," kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, umat Muslim tetap bisa melakukan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, secara pribadi maupun berjemaah dengan anggota keluarga di kediaman.

Ia menyatakan keputusan itu dibuat karena Batam dikategorikan sebagai zona merah COVID-19 oleh pemerintah pusat, karena di kota kepulauan itu masih terdapat penambahan kasus COVID-19 hingga 14 Mei 2020.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Zulkarnain Umar menyatakan keputusan warga Batam tetap harus ibadah di rumah merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Menteri Agama, dan Surat Edaran Gubernur Kepri yang menyatakan Batam zona merah.

"Tentu kita kembali ke hukumnya, kembalikan ke Fatwa MUI, untuk yang zona merah beribadah di rumah. MUI bahkan sudah mengeluarkan panduan khusus bagaimana melaksanakan salat Idul Fitri di rumah," kata dia.

Ia meminta Muslim bersabar dan menahan diri, demi kebaikan bersama, seluruh masyarakat terhindar dari virus corona.

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro berharap masyarakat dapat kompak mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan penularan COVID-19, seperti jaga jarak fisik dan sosial.

"Kami tidak larang ibadah. Kami melarang untuk berkumpul. Kepada para ulama, tolong sampaikan ke masyarakat, tahan dulu," kata dia.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020