Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar larangan mudik, di antaranya menonaktifkan dari jabatanya dan diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B. Muhsinun di Serang, Kamis, mengatakan bagi ASN yang melanggar atau bepergian keluar daerah atau mudik akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

"ASN yang melanggar larangan mudik itu ada sanksinya, terkait PP 53 tentang disiplin ASN dan mekanismenya ada di situ. Ada hukuman ringan, sedang, dan berat," kata dia.

Ritadi menjelaskan jika ditemukan ASN yang memaksa mudik dan tanpa izin kemudian berdampak pada instansi pemerintah serta masyarakat, akan dijatuhi sanksi kategori berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

"Itu sanksinya bisa berupa diturunkan pangkatnya, atau juga diberhentikan secara tidak hormat," katanya.

Untuk hukuman kategori sedang, lanjut Ritadi, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sedangkan hukuman ringan, diberikan teguran atau surat tertulis.

"Kalau sedang itu hukumannya berupa penurunan pangkat atau jabatan dan hukuman ringan kita akan beri teguran," kata dia.

Terkait dengan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan memerintahkan setiap ASN mengirimkan posisi lokasi terakhirnya, kemudian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga harus memberikan laporan tertulis kepada wali kota.

"Dan sekarang ASN itu harus melakukan 'share' (membagikan) lokasi untuk bisa melacak posisinya, itu wajib dilakukan setiap hari. Kemudian juga harus memberikan laporan tertulis dari masing-masing OPD kepada wali kota," kata dia.

Ia berharap, seluruh ASN Kota Serang mematuhi larangan mudik tersebut dalam upaya pengurangan penyebaran COVID-19 di masyarakat bisa terlaksana.

"Imbauannya kita menindaklanjuti dari surat Kemenpan RB dan memberikan penegasan saja, karena di surat edaran sendiri sudah lengkap," kata Ritadi.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020