Aparat Polresta Tangerang, Banten, mendirikan dapur umum dan membagikan sebanyak 500 paket makanan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan paket makanan itu untuk warga yang bermukim di Kecamatan Tigaraksa, Jambe dan sekitarnya.

"Bersama TNI kami juga membagikan 4000 paket sembako dan nasi bungkus diharapkan dapat membantu meringankan beban warga terdampak," katanya.

Hal tersebut sehubungan penetapan PSBB di Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020.

Sedangkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan pedoman PSBB berupa Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2020 selama 14 hari dimulai 18 April 2020.

Namun dalam Perbup soal PSBB tersebut telah mengatur sebanyak 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan.

Kapolres Ade mengatakan bantuan tersebut sembako tersebut dibagikan kepada warga yang melintas serta dibagikan secara langsung ke rumah penduduk.

Menurut dia, petugas selain memberikan sembako juga mengajak agar warga dapat bergotong-royong mencegah penyebaran virus tersebut.

Dia menambahkan peran aktif warga sangat diperlukan dan setiap individu adalah garda terdepan dalam pencegahan.

Pihaknya mengingatkan warga untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta rajin mencuci tangan guna memutus rantai peredaran virus.

Dia mengatakan virus itu tidak bergerak tapi menyebar melalui orang karena interaksi fisik.

"Bila terpaksa harus keluar rumah, maka wajib memakai masker dan menganjurkan warga supaya mengkonsumsi makanan bergizi," katanya. 


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020