Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, akan menerapkan pengawasan arus lalu lintas di perbatasan untuk pencegahan penyebaran virus corona baru penyebab COVID-19.

"Petugas nantinya melakukan pemeriksaan di perbatasan kepada pengemudi dan penumpang angkutan dari luar daerah," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Minggu.

Pengawasan lalu lintas di perbatasan tersebut melibatkan petugas medis, relawan, Dinas Perhubungan, TNI, dan Kepolisian.

Para petugas pengawasan lalu lintas tersebut, nanti melakukan pemeriksaan kepada pengemudi angkutan, baik kendaraan umum maupun pribadi dengan alat suhu tubuh. Selain itu, juga dilakukan pendataan riwayat warga dari luar daerah.

Apabila, hasil pemeriksaan mereka mengalami suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, akan ditangani tenaga medis dan dilakukan rujukan ke RSUD Banten untuk mengetahui apakah mereka positif atau negatif Corona.

Pemeriksaan pengawasan lalu lintas nantinya disebar di jalan Posko Citeras yang menghubungkan Tangerang, Posko Cipanas yang menghubungkan Bogor dan Posko Cibeber yang menghubungkan Sukabumi.

"Kami berharap melalui pemeriksaan lalu lintas itu agar warga luar daerah yang positif Corona tidak masuk ke wilayah Kabupaten Lebak, sebab wilayah Tangerang dan DKI Jakarta sebagai daerah zona merah penyebaran COVID-19," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan pengawasan di perbatasan tersebut merupakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Penerapan PBSS tersebut agar bersinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan percepatan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19.

Sebab, percepatan penanganan penyebaran COVID-19 itu tidak diberlakukan karantina wilayah atau "lockdown".

Karena itu, melalui penerapan PSBB lebih cepat penanggulangan dan pencegahan CIVID-19 agar penularannya tidak semakin meluas.

"Kami siap mengalokasikan anggaran penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," paparnya.

Sementara itu, masyarakat Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka mendukung kebijakan pengawasan arus lalu lintas di perbatasan wilayah guna mencegah penyebaran virus Corona.

Apalagi, Kabupaten Lebak berbatasan langsung dengan Tangerang, Bogor dan Jakarta sebagai daerah zona merah COVID-19.

"Kami minta warga juga berperan aktif untuk mencegah penyebaran Corona," kata Agus Sujana, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020