Pemerintah Kota Tangerang melakukan pembatasan akses jalan dari dan keluar Kawasan Puspem dimana lokasinya dikelilingi oleh Gedung MUI, Masjid Raya Al-Azhom, Taman Elektrik hingga Lapangan Sukun.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Jumat, mengatakan, pembatasan ini untuk manajemen rekayasa lalu lintas yang membatasi pergerakan massa.

"Di sekitar Puspem kalau pagi sampai sore sepi, tapi menjelang malam PKL datang akhirnya banyak yang nongkrong, makanya kita tutup," ujarnya.

Pemerintah Kota Tangerang juga telah mengimbau warganya agar tidak keluar rumah dan tidak berpergian ke tempat-tempat keramaian. Pemberlakuan itu seiring dengan meningkatnya penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kota Tangerang.

Meski begitu, tidak dapat dipungkiri masih banyak titik keramaian yang memang saat ini belum seutuhnya bisa ditinggalkan, seperti tempat berkumpul masyarakat di Jalan Imam Bonjol yang masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wali Kota pun meminta kepada PKL untuk tidak menyediakan lapak, serta membubarkan dan mengimbau warga agar tidak keluar rumah apalagi hanya untuk sekadar berkumpul yang tidak penting. "Kalau gak ada urusan gak usah nongkrong, mending pulang aja di rumah," imbaunya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran COVID-19 di antaranya adalah pembatasan jam operasional bagi pemilik usaha makan/minum untuk tutup pukul 21.00 WIB dan tak memberikan fasilitas layanan makan/minum di tempat.

Surat tanggal 30 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020