Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah Kota Tangerang yang bertugas di wilayah untuk dapat menyosialisasikan imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Jalin komunikasi yang baik dengan warga di wilayah supaya mereka bisa memahami kondisi yang terjadi, dan tidak menganggap remeh," ungkap Wali Kota Arief saat memimpin rapat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Kamis (2/4).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran COVID-19 di antaranya adalah pembatasan jam operasional bagi pemilik usaha makan/minum untuk tutup pukul 21.00 WIB dan tak memberikan fasilitas layanan makan/minum di tempat.

Surat tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan, surat ini adalah sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepada masyarakat, Herman menuturkan, agar membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat.

Kemudian warga juga untuk dapat mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu. "Dan terakhir adalah tidak melaksanakan mudik," katanya.

Selain itu, Wali Kota juga mewajibkan kepada seluruh pegawai yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang maupun masyarakat untuk dapat selalu menggunakan masker dalam kegiatan sehari - hari.

"Saya tegaskan yah ,semua pegawai apapun statusnya, baik PNS maupun petugas kebersihan kantor. Masyarakat juga sebisa mungkin pakai masker dalam berkegiatan. Masker apa aja, paling tidak meminimalisir risiko penularan," imbuhnya.

Arief juga menginstruksikan kepada OPD yang memiliki petugas di lapangan agar dapat efektif dan efisien dalam pemberian tugas dan membantu melakukan sosialisasi serta pemecahan titik - titik yang kerap menjadi lokasi kerumunan warga. "Dishub, Budpar, PUPR dan Satpol PP bisa bantu supaya bisa maksimal," pungkasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh melalui situs resmi covid19.tangerangkota.go.id pukul 08.00 WIB, untuk kasus meninggal terdata tujuh kasus dari sebelumnya enam kasus pada tanggal 31 Maret 2020.

Kemudian, kasus positif COVID-19 di Kota Tangerang juga bertambah empat kasus dari yang sebelumnya 29 kasus, kini menjadi 33 kasus.

Lalu untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari sebelumnya 561 orang menjadi 587 orang.

Kemudian untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dari sebelumnya 108 orang menjadi 124 orang. Untuk kasus yang sembuh dari data yang tercatat ada dua orang.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020