Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar dalam keterangannya, Sabtu menjelaskan, penutupan sementara P2KB berdasarkan kepada keputusan Wali Kota Tangerang Nomor :443/KEP.237-BAG.HUK/2020 tanggal 15 Maret 2020, tentang penetapan Kejadian Luar Biasa COVID-19 di wilayah Kota Tangerang
“Pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditutup sementara. Mulai Kamis, 26 Maret sampai dengan Jumat 3 April 2020,” ujarnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Tangerang, telah menerapkan Social Distancing pada setiap pelayanan di UPT PKB Batuceper. Hal ini terlihat dari adanya jarak kursi para pemohon, tersedianya hand sanitizer dan masker hingga pembayaran non tunai.
“Banyak hal yang sudah diterapkan di unit pelayanan, khususnya di UPT PKB Batuceper ini. Semua dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan juga telah dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang yang resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi para murid mulai dari tingkat SD hingga SMP di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020 dan akan kembali normal pada tanggal 2 Juni 2020.
"Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia dan Kota Tangerang," terang Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/3).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar dalam keterangannya, Sabtu menjelaskan, penutupan sementara P2KB berdasarkan kepada keputusan Wali Kota Tangerang Nomor :443/KEP.237-BAG.HUK/2020 tanggal 15 Maret 2020, tentang penetapan Kejadian Luar Biasa COVID-19 di wilayah Kota Tangerang
“Pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditutup sementara. Mulai Kamis, 26 Maret sampai dengan Jumat 3 April 2020,” ujarnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Tangerang, telah menerapkan Social Distancing pada setiap pelayanan di UPT PKB Batuceper. Hal ini terlihat dari adanya jarak kursi para pemohon, tersedianya hand sanitizer dan masker hingga pembayaran non tunai.
“Banyak hal yang sudah diterapkan di unit pelayanan, khususnya di UPT PKB Batuceper ini. Semua dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan juga telah dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang yang resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi para murid mulai dari tingkat SD hingga SMP di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020 dan akan kembali normal pada tanggal 2 Juni 2020.
"Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia dan Kota Tangerang," terang Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/3).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020