Pemerintah perlu untuk segera menjaga dampak yang ditimbulkan dari merebaknya wabah VirusCorona baru atau COVID-19 terhadap kondisi perekonomian nelayan agar tidak semakin terpuruk, dengan cara memberikan perlindungan dan jaminan kepastian usaha mereka.

"Pemerintah seharusnya memberikan prioritas untuk melindungi keluarga nelayan yang terdampak kebijakan penanganan COVID-19 dengan cara mengalokasikan secara khusus dana perlindungan dan pemberdayaan nelayan," kata Sekjen Kaolisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati di Jakarta, Kamis.

Susan mengingatkan bahwa hal tersebut selaras dengan mandat Undang-undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan, dan Petambak Garam.

"Pasal 12 UU 7 Tahun 2016 memberikan sejumlah mandat kepada pemerintah, diantaranya memberikan perlindungan kepada nelayan berupa penyediaan prasarana usaha perikanan, memberikan jaminan kepastian usaha, memberikan jaminan risiko penangkapan ikan, serta menghapus praktik ekonomi berbiaya tinggi," tegas Susan Herawati.

Ia mengemukakan bahwa banyak masyarakat, terutama yang bergerak di ekonomi kecil mengeluhkan dampak buruk perekonomian yang turun drastis dari waktu normal, di mana hal sama sangat terasa pada perekonomian nelayan Indonesia.

Menurut dia, di sejumlah daerah seperti di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, nelayan terpaksa harus menjual hasil tangkapan mereka kepada masyarakat dengan harga yang sangat murah atau turun lebih dari 50 persen dari harga biasanya.

Hal ini terjadi, lanjutnya, karena banyak pabrik pengolahan yang ditutup demi mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

Berdasarkan data Kiara, dampak lainnya juga dirasakan antara lain oleh kelompok nelayan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu DKI Jakarta, di mana perekonomian masyarakat yang tergantung kepada pariwisata mulai melemah.

Kiara mendesak Pemerintah untuk hadir memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi seluruh keluarga nelayan di Indonesia yang terdampak kebijakan penangan COVID-19.

 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020