Tim gabungan Operasi Berantas Sindikat Narkoba atau Bersinar yang merupakan sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu di Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua terduga pelaku.
"Kedua terduga pelaku diamankan di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dalam waktu berbeda pada Selasa (24/3). Bersama terduga pelaku, turut diamankan 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu," kata Isnu Irwantoro.
Kedua terduga pelaku yakni Syahril (28) dan Mahyiddin (33). Keduanya tercatat warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Terduga Mahyiddin diduga sebagai pengendali pengiriman narkoba yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Isnu Irwantoro mengatakan penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal informasi diterima Tim Operasi Bersinar, Jumat (20/3). Informasi tersebut menyebutkan akan ada pengiriman sabu-sabu melalui perairan Aceh.
Selanjutnya, tim menindaklanjuti dengan membagi dua kelompok, yakni tim laut dan tim darat. Tim laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC30004 dan 15021 mengintensifkan pengawasan di perairan Aceh Utara.
Namun, kapal yang diduga membawa narkoba melewati jalur lain dan bersandar di pelabuhan tertentu. Begitu tim darat yang bergerak ke pesisir Pantai Seunuddon, tidak menemukan kapal target.
"Akhirnya, tim mendapat informasi dari berbagai sumber dan menangkap terduga pelaku Syahril di rumahnya serta mengamankan 12 bungkusan dengan berat masing-masing satu kilogram diduga berisi sabu-sabu dan sebuah jeriken plastik biru," kata Isnu Irwantoro.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku Syahril, pengendali pengiriman barang terlarang tersebut adalah Mahyidin. Tim gabungan Operasi Bersinar mengamankan Mahyidin beberapa jam kemudian.
"Atas penindakan sabu-sabu ditaksir senilai Rp18 miliar itu, Tim Operasi Bersinar Bea Cukai dan BNN, setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 24 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Isnu Irwantoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua terduga pelaku.
"Kedua terduga pelaku diamankan di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dalam waktu berbeda pada Selasa (24/3). Bersama terduga pelaku, turut diamankan 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu," kata Isnu Irwantoro.
Kedua terduga pelaku yakni Syahril (28) dan Mahyiddin (33). Keduanya tercatat warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Terduga Mahyiddin diduga sebagai pengendali pengiriman narkoba yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Isnu Irwantoro mengatakan penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal informasi diterima Tim Operasi Bersinar, Jumat (20/3). Informasi tersebut menyebutkan akan ada pengiriman sabu-sabu melalui perairan Aceh.
Selanjutnya, tim menindaklanjuti dengan membagi dua kelompok, yakni tim laut dan tim darat. Tim laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC30004 dan 15021 mengintensifkan pengawasan di perairan Aceh Utara.
Namun, kapal yang diduga membawa narkoba melewati jalur lain dan bersandar di pelabuhan tertentu. Begitu tim darat yang bergerak ke pesisir Pantai Seunuddon, tidak menemukan kapal target.
"Akhirnya, tim mendapat informasi dari berbagai sumber dan menangkap terduga pelaku Syahril di rumahnya serta mengamankan 12 bungkusan dengan berat masing-masing satu kilogram diduga berisi sabu-sabu dan sebuah jeriken plastik biru," kata Isnu Irwantoro.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku Syahril, pengendali pengiriman barang terlarang tersebut adalah Mahyidin. Tim gabungan Operasi Bersinar mengamankan Mahyidin beberapa jam kemudian.
"Atas penindakan sabu-sabu ditaksir senilai Rp18 miliar itu, Tim Operasi Bersinar Bea Cukai dan BNN, setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 24 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Isnu Irwantoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020