Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Suprianus Herman mengatakan sesuai arahan Gubernur Kalbar Sutarmidji, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Kalbar untuk memperpanjang masa belajar di rumah sampai tanggal 10 April mendatang.

"Semula masa belajar di rumah bagi siswa ditetapkan sampai tanggal 2 April. Namun, karena adanya pembatalan UN dari pemerintah pusat, Gubernur mengarahkan kami untuk membuat edaran perpanjangan masa belajar di rumah sampai tanggal 10 April mendatang," kata Suprianus di Pontianak, Rabu.

Dia menyatakan, surat edaran terkait hal itu akan segera disampaikan kepada kepala sekolah. Diharapkan sekolah bisa kembali mensosialisasikan hal tersebut.

Melalui akun FB nya, Sutarmidji menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa diambil menyusul adanya kebijakan pembatalan UN yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

"Karena ujian dibatalkan, maka anak-anak tetap belajar di rumah sampai 10 April 2020, yang keluyuran di luar rumah akan saya angkut dan bea siswanya dbatalkan. Artinya harus bayar uang sekolah," kata Sutarmidji.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memutuskan untuk mengefektifkan kegiatan belajar di rumah bagi siswa di semua tingkatan pendidikan, guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan.

"Saya minta aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan di rumah. Kepada orang tua saya minta untuk mencegah anaknya keluar rumah, jangan malah memanfaatkan kesempatan ini untuk jalan-jalan," kata Sutarmidji.

Dia mengatakan, meski telah diliburkan, namun masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik.*

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020